Surabaya, Sonora.ID – Tim Swab Hunter yang berada di masing-masing kecamatan Surabaya kembali beraksi menyasar pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Seperti yang telah berlangsung pada Selasa (25/05/2021) malam, mereka menggelar operasi penegakan prokes dan swab hunter serentak di seluruh Surabaya.
Hasilnya, sebanyak 216 orang pelanggar prokes terjaring razia pada malam itu. Ratusan pelanggar itu pun langsung dilakukan tes swab di lima posko yang telah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan bahwa hal ini sesuai harapan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang ingin mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Surabaya.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19, Puskesmas di Surabaya Terapkan Sistem Door to Door
Maka Tim Swab Hunter kembali menggelar operasi dengan menyasar tempat-tempat keramaian, seperti kedai kafe, resto, angkringan dan beberapa lokasi yang menjadi tempat nongkrong warga Surabaya.
“Jadi, Pak Wali Kota melihat ada kecenderungan penurunan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat, ada degradasi perilaku prokes di tengah-tengah masyarakat. Beliau berharap agar warga tidak lengah dan kendor dalam menerapkan prokes, makanya beliau meminta Camat dibantu Kapolsek dan Danramil beserta seluruh Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Kepala Puskesmas untuk memasifkan kembali operasi prokes ini,” kata Irvan, Rabu (26/05/2021).
Apalagi, lanjutnya, Wali Kota Surabaya sudah memberikan berbagai kepercayaan kepada warga melalui berbagai relaksasi, seperti RHU yang sudah boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini dilakukan supaya roda perekonomian di Kota Surabaya bisa berjalan lebih baik.
“Operasi ini akan terus dilakukan supaya perilaku masyarakat jangan sampai mengalami degradasi, terutama menyangkut prokesnya. Sebab, dengan mematuhi prokes dan dengan memakai masker, secara otomatis dia sudah melindungi diri sendiri, melindungi keluarga dan orang lain di sekitarnya,” tegasnya.