Kas Tekor, BPK RI Ganjar Pemprov Sulsel Opini WDP

28 Mei 2021 18:05 WIB
Penyerahan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI kepada Pemprov Sulsel
Penyerahan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI kepada Pemprov Sulsel ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2020, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Pemprov Sulsel. Opini Sulsel menurun setelah sebelumnya mendapat WTP 10 kali berturut-turut.

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulsel, Wahyu Priyono mengatakan, pemberian opini tersebut didasarkan sejumlah temuan.

Salah satunya, bantuan keuangan yang diberikan Provinsi ke Kabupaten/Kota nyatanya tanpa sepengatahuan DPRD. Tak tanggung-tanggung, jumlah cukup besar yakni lebih dari Rp300 miliar.

"Jadi ada perubahan peraturan Gubernur yang menambah. Jadi sebelumnya bantuan ke daerah-daerah, sudah disetujui DPRD tapi kemudian ada penambahan lagi tapi tanpa melalui persetujuan DPRD," ujar Wahyu Priono kepada awak media usai penyerahan opini BPK di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Sulsel, Jumat (28/5/21).

Baca Juga: Pemkot Denpasar Pertahankan Opini WTP 9 Kali Berturut Dari BPK RI

Permasalahan lainnya, kata Wahyu, ada ketekoran kas yang disebabkan penggunaan anggaran tak sesuai peruntukan. Ia menyebut, tiga instansi disinyalir melakukan hal itu. Ketiganya adalah Sekretariat Dewan, Badan Penghubung dan Dinas PUTR.

"Seharusnya masih ada saldo kas tapi uangnya sudah enggak ada sudah nggak tahu di mana sudah digunakan. Totalnya ketiga itu ada kekurangan kas atau kas tekor Rp1,9 miliar," jelasnya.

Tak sampai di situ, penerimaan pajak juga menjadi indikator penilaian opini terhadap Pemprov Sulsel. Wahyu mengungkapkan, selama ini pajak yang dipungut tidak disetor ke kas negara. Tapi malah digunakan untuk kegiatan lain

"Itu besarnya Rp519 juta. Jadi ada di Sekretariat Dewan dan Badan Penghubung," sebutnya.

Wahyu mengaku telah mengingatkan Pemprov Sulsel agar menyelesaikan permasalahan tersebut segera setelah pemeriksaan sebelum LHP diserahkan. Bahkan pihaknya memberi waktu satu bulan untuk meninlanjuti temuan yang ada.

"Artinya kalau mereka (Pemprov Sulsel) sudah menindaklanjuti sebelum LHP diserahkan atau ditandatangani, itu sudah tidak WDP lagi," tandasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm