Kementerian Sosial Gelar Pertemuan Bahas Rancangan Permensos Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat melalui PUB

28 Mei 2021 18:40 WIB
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto saat membuka kegiatan tersebut di Bekasi, Jumat (28/5/2021).
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto saat membuka kegiatan tersebut di Bekasi, Jumat (28/5/2021). ( )

Bekasi, Sonora.ID - Kementerian Sosial RI berupaya menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat Melalui Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengenai pengembangan sistem pengelolaan sumbangan sosial yang transparan di lingkungan Kemensos.

“Tujuan inti kegiatan untuk membuat peraturan yang bisa mengakomodasi pelaksanaan pengumpulan sumbangan oleh masyarakat dengan baik” ujar Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto saat membuka kegiatan tersebut di Bekasi, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Bahagia Bisa Jadi Peksos Lansia, Wulan: Saya Anggap Seperti Orangtua Sendiri

Kegiatan yang mengambil tema, 'Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Sosial terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat melalui PUB’.

Membahas peninjauan Kembali Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana, Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaa Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin yang akan di simplifikasi dan disesuaikan dengan keadaan yang terkini.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm