Berdasarkan data di Website Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pontianak, tarif parkir di tepi jalan umum mulai 1 Juni 2021 yaitu untuk;
1. Roda dua (Motor) = Rp. 2000,-
2. Roda empat = Rp. 3000,-
3. Roda empat (di atas satu ton) = Rp. 5000,-
4. Roda enam ke atas = Rp. 6.000,-
Baca Juga: Pasang Tarif Rp 20 ribu, Polisi Tangkap 10 Jukir di Makassar
Data tersebut berdasarkan peraturan daerah nomor 8 tahun 2020 tentang retribusi jasa umum.
Dengan kenaikan tarif parkir ini diharapkan PAD Kota Pontianak bisa meningkat hingga 30 persen.
Meskipun mengalami kenaikan, Edi menegaskan untuk penerapan di lapangan harus diawasi seperti penerapan tarif parkir menggunakan karcis dan lainnya.