Denpasar, Sonora.ID - Dalam mengantisipasi munculnya klaster baru penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar dan upaya menciptakan tertib administrasi kependudukan pasca arus balik, Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan sidak administrasi dan pendataan kepada penduduk pendatang non permanen.
Pendataan tersebut dilaksanakan di wilayah Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja.
Saat dikonfirmasi, Camat Denpasar Utara, Nyoman Lodera yang memimpin sidak mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan setiap tahunnya.
Dalam pelaksanaan kali ini pihaknya bersama TNI, Polri, Linmas, Pecalang dan tim desa menyisir seluruh lingkungan Banjar Pemangkalan.
Baca Juga: Tak Bisa Masuk Denpasar, Jika Tidak Lengkap Adminduk dan Bebas Covid-19
"Kami menyasar penduduk pendatang non permanen yang belum mentaati administrasi kependudukan diwilayahnya. Selain itu kami juga mengedukasi dan mensosialisasikan terkait pelaksanaan prokes kepada masyarakat", terang Lodera.
Selain itu, Lodera juga menyampaikan bahwa hasil dari sidak tersebut terdapat sebanyak 61 orang penduduk pendatang, semuanya merupakan penduduk pendatang dari luar Bali, dimana laki-laki sebanyak 49 dan perempuan sebanyak 12 orang.
Selanjutnya untuk penduduk yang terjaring tersebut, diberikan pembinaan terkait aturan kependudukan seperti wajib lapor, melengkapi diri dengan identitas, serta wajib mentaati protokol kesehatan.
Dan pihaknya berharap dengan dilaksanakan pendataan ini dapat lebih meningkatkan keamanan serta kenyamanan masyarakat khususnya dalam situasi pandemic saat ini, agar dapat meningkatkan keamanan terkait adanya klaster baru penyebaran virus covid-19 di masyarakat agar tidak semakin meluas.
Baca Juga: Kapolda Bali Pantau Situasi Kamtibmas Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk