Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto bakal menindak lanjuti arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan hasil pemeriksaan, lembaga pemeriksa itu merekomendasikan untuk memberi sanksi dua kepala SKPD seiring mendapat rapor merah.
Seperti disampaikan saat jumpa pers di Balaikota, Senin (31/5/2021).
Dia mengatakan pimpinan instansi tersebut telah terbukti melampaui kewenangan, sehingga Makassar gagal meraih predikat wajar tanpa pengecualian.
"Baru kali ini ada kata sanksi dalam LHP BPK. Sehingga suka atau tidak suka, pasti kita laksanakan," ujarnya saat jumpa pers di Balaikota, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Bentuk Covid Hunter, DPRD Makassar Beri Apresiasi Pemerintah
Kedua pejabat yang dimaksud yaitu Irwan Adnan sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Ismail Hajiali sebagai Kepala Diskominfo.
"LHP BPK itu perintah negara, apalagi disitu ada lampauan anggaran," ucapnya.
Danny memberi sinyal akan menjatuhkan saksi berat. Hukuman yang dimaksud yaitu pencopotan jabatan yang bersangkuta.
Namun terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.
"Hancur keuangan, hancur aset, hancur mentalitas. Itu contohnya warga yang bayar PBB disuruh cari di kelurahan. Sebelumnya diantar langsung," jelasnya.
Sebelumnya, BPK memaparkan sebanyak Rp 400 milyar temuan anggaran. Catatan lainnya yaitu kebijakan dan aset yang bermasalah.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Ini Penjelasan Pemkot Makassar