“Karena hal ini sesuai komitmen Pemkot Palembang yang ingin mendorong kalangan pemuda agar terus bangkit dan bersinergi lebih baik lagi untuk pembangunan kota Palembang,” ujarnya.
Dan yang terakhir, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Melalui Raperda ini, Harno juga mengharapkan visi misi kota Palembang dapat tercapai melalui dukungan dari RT dan RW di Kota Palembang.
“Kita tahu RT dan RW sebagai garda terdepan di lapisan masyarakat. Maka dari itu, melalui revisi Raperda ini mudah-mudahan visi misi Pemkot Palembang dapat segera tercapai mengingat RT dan RW ini sebagai ujung tombak Pemkot Palembang di tengah masyarakat,” tutupnya.
Baca Juga: Gerak Cepat! Awal 2022 Konstruksi Stadion Mattoanging Dimulai