Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumatera Utara Kembali Diperpanjang

1 Juni 2021 16:10 WIB
(Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar, usai RDP dengan Komisi A DPRD Sumut, Senin (24/5/2021). Foto: tribun)
(Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar, usai RDP dengan Komisi A DPRD Sumut, Senin (24/5/2021). Foto: tribun) ( )

Medan, Sonora.ID - Demi memaksimalkan upaya pengendalian penyebaran Covid-19, Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai 1 - 14 Juni 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, Selasa (1/6), menyampaikan perpanjangan PPKM tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.

Irman yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut menyebutkan, hingga 31 Mei 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3% dan Positivity Rate masih tinggi di atas 7,6 %. Selain itu angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 % dan ICU Covid-19 sebesar 51,77%.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Pemko Banjarmasin Sebut Kasus Menurun

Karena itu, diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.

Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.

Berdasarkan Instruksi Gubernur itu, para Bupati/ Walikota se-Sumut diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang meliputi pembatasan tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 % dan Work From Office (WFO) sebesar 50 % dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Kapolda Sumatera Selatan dan Pangdam Tinjau Kesiapan Posko PPKM 

Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 %, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm