Medan, Sonora.ID - Demi memaksimalkan upaya pengendalian penyebaran Covid-19, Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai 1 - 14 Juni 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, Selasa (1/6), menyampaikan perpanjangan PPKM tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.
Irman yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut menyebutkan, hingga 31 Mei 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3% dan Positivity Rate masih tinggi di atas 7,6 %. Selain itu angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 % dan ICU Covid-19 sebesar 51,77%.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Pemko Banjarmasin Sebut Kasus Menurun
Karena itu, diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.
Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.
Berdasarkan Instruksi Gubernur itu, para Bupati/ Walikota se-Sumut diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang meliputi pembatasan tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 % dan Work From Office (WFO) sebesar 50 % dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Kapolda Sumatera Selatan dan Pangdam Tinjau Kesiapan Posko PPKM
Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 %, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, Bupati/ Walikota...