16 Catatan BPK dalam LHP Pemkot Makassar tahun 2020

1 Juni 2021 18:35 WIB
Zainal Ibrahim, Kepala Inspektorat Kota Makassar
Zainal Ibrahim, Kepala Inspektorat Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas LKPD Kota Makassar tahun 2020.

Kepala Inspektorat, Zainal Ibrahim mengatakan ada 16 temuan permasalahan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP). Rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti pimpinan pemerintahan.

"Ada 16 poin yang menjadi catatan," ujarnya saat jumpa pers di Balaikota, Senin (31/5/2021). Berikut rinciannya dalam dokumen yang dihimpun :

Baca Juga: Serapan Anggaran 30 SKPD di Makassar Rendah, Ada yang Belum Sampai 1 Persen

1. Pemerintah Kota Makassar Menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tidak Sesuai Perda APBD.

2. Kesalahan Penganggaran atas Belanja Modal dan Belanja Barang pada OPD Pemerintah Kota Makassar.

3. Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS Pemerintah Kota Makassar Tidak Sesuai Ketentuan.

4. Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Perkenalkan Mobil Covid Hunter, Dilengkapi Fasilitas Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm