Malang, Sonora.ID - Sebanyak 45 orang guru Pegwai Negeri Sipil (PNS) di Trenggalek terancam kehilangan tunjangan profesi guru. Hal ini terjadi akibat mereka belum mendapatkan gelar sarjana 1 (S-1).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Trenggalek Totok Rudijiant , menjelaskan dari 45 guru PNS tersebut terdapat 32 guru SD dan 13 guru SMP.
Aturan dalam undang-undang itu mengharuskan guru memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat.
"Mereka adalah guru yang sudah lama mengajar, tepatnya sebelum peraturan itu ada. Sehingga kami berusaha mencarikan solusi terbaik," kata Totok
Kepala DISPORA Trenggalek juga menjelaskan 45 guru PNS tersebut nantinya akan dialihkan menjadi ketenaga pendidikan selain guru ataupun staf tata usaha, hal ini mengacu pada UU 14/2005.
Baca Juga: Ini Besaran Nominal THR PNS Tahun 2021 yang Memicu Adanya Petisi
Keputusan mutasi tersebut menjadi pejabat fungsional umum adalah suatu langkah yang saat ini dinilai cukup baik dan menguntungkan seluruh pihak.
Totok juga mengatakan kalau sebenarnya PEMKAB telah meminta para guru tersebut untuk berkuliah agar dapat emmenuhi standar kualifikasi mengajar yang telah ditetapkan oleh UU.
Namun, 45 guru itu memberikan tanggapan yang enggan untuk melanjutkna pendidikan kejenjang universitas, hal ini diutarakan dengan alasan usia yang sudah mendekati pensiunan.
Nantinya setelah 45 guru tersebut dipindahkan menjadi pejabat fungsional umum, akan ada beberapa tunjangan yang hilang seperti tambahan penghasilan dan tunjangan profesi guru.
Namun penghasilan mereka akan disesuaikan dengan tugas baru yang akan diterima.
Baca Juga: Aturan PNS Cerai: Gaji Suami Dipotong untuk Mantan Istri dan Anak