Relaksasi Pajak, Pemprov Bali Berikan Diskon Piutang Pajak, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

3 Juni 2021 13:58 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali yang bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali yang bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali. ( )

Denpasar, Sonora.ID - Kondisi pandemi yang masih terjadi dan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang masih belum pulih maka Pemerintah Provinsi Bali kembali melakukan relaksasi pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pada tahun 2021 ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus yaitu Diskon Piutang Pajak Kendaraan, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.

Sekda Dewa Indra lebih lanjut menyampaikan bahwa Diskon Pajak Kendaraan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni s.d 3 September 2021.

Baca Juga: Perjalanan Dinas dan Pajak Dominasi Item Ketekoran Kas Pemprov Sulsel

Selanjutnya untuk kebijakan Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) akan dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal  8 Juni s.d 17 Desember 2021.

Baca Juga: Pemprov Bali Diminta Untuk Bentuk Satgas Karantina Khusus Cegah Penularan COVID-19 dari Luar Negeri

Dengan demikian, adanya relaksasi pajak ini Sekda Dewa Indra berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak ditengah Pandemi Covid-19, selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm