Pelaksana Proyek Fasilitas Lapangan Olahraga di Empat Lawang Ditetapkan Tersangka

3 Juni 2021 22:00 WIB
Pelaksana Proyek Fasilitas Lapangan Olahraga di Empat Lawang Ditetapkan Tersangka
Pelaksana Proyek Fasilitas Lapangan Olahraga di Empat Lawang Ditetapkan Tersangka ( )

Palembang, Sonora.ID - Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkap dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas lapangan olahraga di Kabupaten Ogan Ilir 11 desa, Kabupaten OKI tiga dan Kabupaten Empat Lawang tiga desa yang bersumber dari DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tahun anggaran 2015 dengan kerugian negara Rp 1,6 miliar lebih.

Dalam kasus ini penyidik Tipikor telah menetapkan empat tersangka yakni Paradis Tanaka (39) dari pihak swasta, Bastari (51) pihak swasta, Sayidi alias Sayid (53) pihak swasta dan Arief Budiman (53) pekerjaan kepala desa Desa Muara Saling.

Keempat tersangka ini diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan, menggunakan perusahaan fiktif, pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur RAB dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa yang ada di Kabupaten Empat Lawang yakni Desa Tapa Baru, Desa Talang Padang dan desa Muara Saling dengan total kerugian negara sebesar Rp 279.868.933,05.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Monitoring Pospam, Posyan, dan Pos Penyekatan Polres OKI

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan SIK SH MH didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH mengatakan penyelidikan kasus pada kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga Kabupaten di Sumsel yakni Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 11 desa, OKI tiga desa dan Empat Lawang tiga desa yang bersumber dari DIPA Kemenpora RI tahun anggaran 2015 ini berlangsung pada 2016 lalu.

“Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 lebih dengan rincian di Kabupaten OKI kerugian negara Rp 289.078.030,43, Kabupaten Empat Lawang kerugian negara Rp 279.868.933,05 dan Kabupaten Ogan Ilir kerugian negara Rp 1.049.843.497,64,”kata Anton kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti Rabu (2/6/2021).

Dalam kasus ini, kata Anton pihaknya sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang.

Adapun barang bukti yang disita sejumlah dokumen yang terkait kegiatan proyek.

Baca Juga: Dir Intelkam Polda Sumsel Ajak Generasi Milenial Hapus Paham Radikalisme

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm