Gaji 13 Segera Dibayarkan, Pemkot Makassar Siapkan Dana Rp 50 Milyar

7 Juni 2021 14:45 WIB
Helmy Budiman, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar
Helmy Budiman, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dicairkan.

Plt Kepala BPKAD, Helmy Budiman mengatakan anggaran yang disiapkan untuk gaji 13 sebesar sebesar Rp 50 milyar. Mengenai mekanisme, pihaknya menunggu dari pemerintah pusat.

Diketahui, gaji 13 tersebut dicairkan jelang tahun ajaran baru agar bisa digunakan untuk kebutuhan anak sekolah.

"Kami masih menunggu pencairan gaji 13 dari Pemerintah Pusat, dari Kementerian Keuangan, " ungkapnya saat dihubungi, Senin (7/6/2021).

Dia menambahkan terkait proses administrasi hingga juknis, semuanya sudah ada.

"Jadi kami masih menunggu kapan uangnya masuk. Informasinya, gaji 13 tersebut sudah bisa diproses pencairannya minggu kedua atau ketiga Juni," ungkap Helmy.

Baca Juga: Gaji 13 dan THR Akan Dibayarkan, Pencairan TPP ASN Pemkot Makassar Belum Jelas

Lebih jauh, Helmy menjelaskan begitu uangnya sudah ditransfer ke rekening daerah, pihaknya langsung akan memproses. Untuk itu, dia meminta agar seluruh OPD sudah mempersiapkan dokumen administrasi untuk pencairan.

Begitu anggarannya sudah ada, BPKAD bisa langsung menerbitkan SP2D. Sehingga tidak ada lagi keluhan dari OPD terkait keterlambatan pencairan gaji 13 tersebut.

Helmy mengatakan, untuk pembayaran gaji 13, dibutuhkan anggaran sekitar Rp50 miliar.

"Itu untuk pembayaran gaji 13 bagi sekitar 11 ribuan ASN Pemkot, " kata Helmy.

Komponen yang akan dibayarkan dalam gaji 13 tersebut diantaranya gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Sementara tunjangan kinerja (tukin) atau populer disebut TPP, tidak dimasukkan dalam item pembayaran.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Pemerintah Kota Palembang Belum Cair

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm