Manado, Sonora.ID - Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka pengguna narkoba lintas provinsi beserta barang berupa bukti narkotika golongan satu, jenis sabu-sabu.
Untuk mengelabuhi petugas, modus operandi pelaku menggunakan jasa pengiriman bus penumpang antar provinsi, dengan cara menyimpan 15 paket sabu-sabu di dalam kemasan kue brownies.
Dua warga kecamatan Bolangitang Barat, kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yakni RB alias Ridho (18) dan Meb alias Englang (17), terjaring tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi: Gak Mau Ingat Masa Lalu
keduanya tak bisa berbuat apa-apa, saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Minahasa Selatan.
Polres Minahasa Selatan menerima laporan masyarakat, sebuah bus penumpang dari kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah menuju ke kota Manado, Sulawesi Utara.
Saat melintas di depan Mapolres Minahasa Selatan jalan trans Sulawesi, Amurang, di cekal petugas saat operasi yustisi razia KYRD.