Banjarmasin, Sonora.ID - Lama tak terdengar kabar rencana revitalisasi pasar Sudimampir Baru dan Ujung Murung ternyata kembali menemui hambatan.
Hambatan itu datang dari para pedagang yang mengajukan somasi berupa surat penolakan revitalisasi yang direncanakan oleh Pemko Banjarmasin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, penolakan revitalisasi tersebut datangnya dari Aliansi Pedagang Pasar Sudimampir Baru berupa somasi yang dilayangkan kepada pihaknya beberapa waktu lalu.
"Pernyataan sikap menolak sebelum berakhirnya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang berakhir pada tahun 2025. Dan itu disampaikan secara resmi dalam bentuk surat saat rapat Bersama Wali Kota Banjarmasin," ucapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, Senin (7/6) siang.
Baca Juga: Bangunan Sudah Tua, Revitalisasi Pasar Ujung Murung dan Sudimampir Belum Ada Titik Temu
Padahal menurutnya, SHGB milik pedagang di blok Pasar Sudimampir Baru tidak semuanya berlaku hingga 2025. Karena ada beberapa SHGB yang sudah berakhir masanya lantaran tidak diperpanjang oleh pedagang.
Kendati demikian, Ia belum bisa membeberkan rincian berapa jumlah pedagang yang SHGB nya tidak berlaku lagi dari 403 kios yang ada di blok Pasar Sudimampir Baru.
"Belum diketahui secara detail berapa jumlahnya. Tapi kita bisa pastikan bahwa di blok tersebut ada kios yang SHGB nya mati namun tetap dipergunakan oleh pedagang," ungkapnya.
Baca Juga: PSU Pilgub Kalsel di Banjarmasin, KPU Kejar Target Pemilih Diatas 60 Persen