Disperindag Denpasar Gelar Pelatihan Management Retail, Pengusaha Retail Diminta Sediakan Ruang Usaha Minimal 30 Persen

9 Juni 2021 14:10 WIB
Pelatihan management retail bagi Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM), di ruang pertemuan Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.
Pelatihan management retail bagi Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM), di ruang pertemuan Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar. ( Humas Pemkot Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar mengadakan pelatihan management retail bagi Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM), di ruang pertemuan Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar. 

Dalam pelaksanaan pelatihan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya mewakili Walikota Denpasar.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Dekranasda Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Wakil Ketua Dekranasda Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa dan para pelaku IKM/UKM Kota Denpasar.

Baca Juga: Pemerataan Ekonomi Terus Dilakukan, 18 UMKM Sumsel Dimitrakan dengan Investor

Dalam sambutan Walikota Denpasar yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya meningkatkan daya saing UKM, salah satunya dengan memberikan pembinaan dan pelatihan melalui skema sinergi temu usaha dengan jaringan toko swalayan, karena saat ini UKM harus memiliki daya saing tinggi dan akses pasar yang baik untuk produk produknya.

Langkah ini ingin menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan dan UKM bisa menjadi pemasok di jaringan pemasaran, distribusi toko swalayan serta pusat oleh-oleh. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa, pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menyebutkan bahwa Toko Swalayan wajib melaksanakan pengembangan kemitraan dengan UKM dan menyediakan ruang usaha strategis dan proporsional paling sedikit 30% dari luas toko swalayan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Belum Pasti, DPR Desak Bantuan Produktif UMKM Berlanjut

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm