Lampung, Sonora.ID - Tiga orang yang diduga penyalahguna narkotika jenis ekstasi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Mirisnya, dua dari tiga orang tersebut merupakan oknum angota polri.
Dilansir dari tribunlampung.co.id, identitas tiga tersangka tersebut yaitu satu warga sipil berinisial BA, Briptu ZO, dan Briptu IE.
Awalnya, Briptu ZO diamankan dengan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi di jalan Selamet, Kedamaian, Bandar Lampung. Dengan pengembangan lebih lanjut yang dilakukan oleh polisi, barang bukti yang disembunyikan di dalam kotak rokok ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya yaitu BA dan IE.
Baca Juga: BNNP Jatim Ungkap Pengedar Sabu Jaringan Jakarta-Madura
Dalam pengakuannya, BA mengatakan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari ZO yang dibeli seharga Rp 20 Juta.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya juga membenarkan penangkapan yang melibatkan satuan anggota polri tersebut.
"Iya untuk sementara masih dugaan (anggota Polri). Untuk memastikan ini kami masih perlu koordinasi dengan beberapa pihak," kata Yan Budi
Selain 100 pil ekstasi, polisi juga mengamankan 3 unit handphone, dan 1 unit mobil Toyota Rush. Berikut dengan satu pucuk senpi rakitan dengan 4 butir amunisi dari tersangka IE.
Baca Juga: Lapas Narkotika Sungguminasa Gunakan X-Ray Periksa Barang Titipan