Banjarnasin, Sonora.ID - Dalam penyelenggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel, Bawaslu RI menemukan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan.
Catatan itu diberikan berdasarkan kejadian-kejadian di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam jumpersnya di halaman kantor Bawaslu Kalsel Rabu (09/06), Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan, setidaknya ada empat point yang menjadi catatan saat penyelenggaraan PSU.
Pertama terkait Aksesibilitasi TPS, ia menilai masih tedapat TPS yang tidak akses bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: PSU Pilgub Kalsel, Ibnu Sina Mencoblos dengan Perasaan Lebih 'Plong'
"Bawaslu menemukan beberapa TPS yang didirikan dipermukaan yang tidak rata. Seperti di atas tanah berbatu dan permukiman/bidang yang miring. Padahal pada beberapa TPS itu terdapat penyandang disabilitas," ucapnya.
Kemudian terkait penggunaan hak pilih, ia mengatakan terdapat perbedaan penafsiran dan pemahaman penyelenggara pemilu.
Terutama KPPS di lapangan mengenai syarat adimistrasi dalam menggunakan hak pilih.
"Penggunaan E-KTP atau surat keterangan sebagai syarat pemilih. Pengawas pemilihan memberikan saran perbaikan kepada pemilih yang tidak membawa E-KTP untuk kembali ke rumah dan memastikan membawa dokumen teraebut untuk memilih," pungkasnya.
Baca Juga: Demi PSU Pilgub Kalsel, Sekolah di Banjarmasin Selatan Diliburkan