Surabaya, Sonora.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,6 kilogram (1.646 gram) dari tersangka MM.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol. M Aris Purnomo mengatakan bahwa MM, laki-laki 41 tahun ini beralamat di Kebon Dalem Kec. Simokerto Surabaya ditangkap di Tuban dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya.
Tersangka pada Sabtu 05 Juni 2021 pkl. 12.30 WIB diamankan petugas BNNP Jatim saat berhenti di depan toko Indomaret Jl. RE Martadinata Kel. Karangsari Kec./ Kab. Tuban untuk mengambil uang di ATM.
Baca Juga: BNN: 'Kejahatan Narkoba Pasti Akan Memicu Kejahatan yang Lain'
Sebelumnya, petugas telah mengikuti mobil Toyota Avanza warna hitam B-1722-NRD yang dikendarai MM untuk melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawa di dalam mobil.
Pada pemeriksaan itu, petugas menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik merk Guanyinwang yang dimasukkan dalam tas kain warna kuning dan dimasukkan lagi di tas ransel warna hitam dengan total berat bruto 1646 (seribu enam ratus empat puluh enam) gram.
Baca Juga: Dua Oknum Polisi di Bandar Lampung Ditangkap Usai Kedapatan Miliki 100 Ekstasi