Masing-masing 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, berat bruto 1025 (seribu dua puluh lima) gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, berat bruto 621 (enam ratus dua puluh satu) gram.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y. Katiandagho menambahkan bahwa tersangka MM telah disuruh bosnya bernama MW untuk mengantar narkotika jenis sabu ke Surabaya.
Barang narkotika jenis sabu dikirim MW ke MM melalui gojek online yang akan diberikan kepada seseorang setelah sampai di Surabaya, menunggu perintah dari bosnya MW.
Baca Juga: BNNP Jatim Ungkap Pengedar Sabu Jaringan Jakarta-Madura
Tersangka MM kenal dengan MW sekitar seminggu melalui temannya (YY) melalui telepon karena butuh pekerjaan. MM bersedia disuruh untuk menjadi kurir dan dijanjikan bosnya akan diberikan upah sebesar Rp 16.000.000. MM mengakui sudah mendapatkan upah Rp 5.000.000, ditransfer di rekening BCA Rp 1.000.000 dan rekening BRI Rp 4.000.000.
Selain barang bukti berupa 1,6 kilogram sabu, petugas juga mengamankan 2 handphone dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik, B-1722-NRD beserta kunci dan STNK.
MM selanjutnya diproses secara hukum, dikenakan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Lapas Narkotika Sungguminasa Gunakan X-Ray Periksa Barang Titipan