Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengimbau Kepala Sekolah SD dan SMP agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sekretaris daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, dalam penafsiran dana bos ini bermacam-macam maka dari itu dikumpulkan datang langsung oleh Kejaksaan Tinggi agar para kepala sekolah menaati semua regulasi yang ada.
“Hal ini dilakukan seperti semacam sadar hukum dalam mengecek ulang aliran dana BOS. Ini merupakan warning, rambu-rambu dalam penggunaan dana bos diharapkan bisa tahu dulu ini loh rambu-rambunya,” ungkap Dewa, Jum’at (11/06).
Baca Juga: Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Non ASN, Pemkot Palembang Siapkan Rp 3,5 Miliar
Ia tetap mengingatkan sekaligus menghimbau kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP se Kota Palembang untuk hati-hati menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Kita harapkan kepala sekolah untuk menaati semua regulasi yang ada sehingga dalam penggunaan dana bos ini dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto, mengatakan, pencairan dilakukan tiga tahap dengan skema 30-40-30. Diketahui, angka pagu dana BOS sekolah negeri dan swasta Palembang mencapai Rp159 miliar.
Setiap sekolah menerima BOS, dengan perhitungannya untuk SD Rp900 per orang dikali jumlah siswa, untuk SMP Rp1,1 juta dikali jumlah siswa.
Baca Juga: Bebaskan Lahan FO Simpang Sekip, Pemkot Palembang Siapkan Dana Rp 20 M