Ia mengigatkan, agar kegiatan dan penggunaan dana bos menjadi tidak sembarang dan tepat fungsinya.
“Jadi tak asal-asalan cair, jadi memang harus benar-benar laporannya atau administrasinya harus selesai dulu. Kalau tidak, tak ada kita cairkan,” ujarnya.
Pada tahap I Dinas Pendidikan melakukan review pencairan dana BOS dengan bantuan Kejaksaan dan Inspektorat Kota Palembang. Review ditahap I difungsikan ini jika laporan benar, bagus terbukti dengan akuntabilitas maka akan bisa mencairkan dana selanjutnya.
“Kali ini kami mencoba melihat bahwa bagaimana hasil dari review yang diminta kejaksaan dan Inspektorat. Tidak hanya review program yang dibuat bebas, tapi semua yang dilaksanakan diberi penilaian,” tutupnya.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Pemerintah Kota Palembang Belum Cair