Palembang, Sonora.ID - Banyaknya pemilik restoran yang ditemui mencurangi dengan tidak mencatat di e-Tax untuk pembelian makanan take away atau dibawa pulang, membuat Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang akan menempatkan pegawainya untuk mengawasi e-Tax di restoran.
Hal ini pun membuat pajak belanja tidak tercatat dan tidak masuk ke kas daerah.
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan pihaknya akan menempatkan pegawai dari pagi sampai sore untuk menertibkan e-Tax lantaran banyak dicurangi.
Baca Juga: BPPD Palembang Targetkan 600 E-tax Terpasang Tahun ini
“Harusnya pembeli makanan dengan take away dicatat di kasir agar pajak dari pembelian makanan itu tercatat di e-Tax,” katanya, Jum’at (11/06).
Untuk menertibkan ini pihaknya tidak lagi akan memberikan peringatan. Sebab, komitmen pemasangan e-Tax sudah dilakukan cukup lama.
“Mereka akan langsung mendapatkan sanksi penyegelan tempat usaha ataupun sanksi pidana,” katanya.
Baca Juga: Kepatuhan Masyarakat Terhadap Prokes, Mempercepat Proses Perbaikan Ekonomi