BPPD Palembang Bakal Turun Langsung Awasi E-Tax Restoran

11 Juni 2021 21:30 WIB
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Banyaknya pemilik restoran yang ditemui mencurangi dengan tidak mencatat di e-Tax untuk pembelian makanan take away atau dibawa pulang, membuat Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang akan menempatkan pegawainya untuk mengawasi e-Tax di restoran.

Hal ini pun membuat pajak belanja tidak tercatat dan tidak masuk ke kas daerah.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan pihaknya akan menempatkan pegawai dari pagi sampai sore untuk menertibkan e-Tax lantaran banyak dicurangi.

Baca Juga: BPPD Palembang Targetkan 600 E-tax Terpasang Tahun ini

“Harusnya pembeli makanan dengan take away dicatat di kasir agar pajak dari pembelian makanan itu tercatat di e-Tax,” katanya, Jum’at (11/06).

Untuk menertibkan ini pihaknya tidak lagi akan memberikan peringatan. Sebab, komitmen pemasangan e-Tax sudah dilakukan cukup lama.

“Mereka akan langsung mendapatkan sanksi penyegelan tempat usaha ataupun sanksi pidana,” katanya.

Baca Juga: Kepatuhan Masyarakat Terhadap Prokes, Mempercepat Proses Perbaikan Ekonomi

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm