Perpres Industri Miras Dikhawatirkan Turunkan Minat Wisatawan Asing

12 Juni 2021 17:45 WIB
Direktur Fasilitasi Promosi Daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI), Saribua Siahaan
Direktur Fasilitasi Promosi Daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI), Saribua Siahaan ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Pasca ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, berbagai komentar pun bermunculan.

Salah satunya Direktur Fasilitasi Promosi Daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI), Saribua Siahaan yang ikut berkomentar.

Seperti yang diketahui, peraturan yang tertuang dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa industri miras merupakan bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.

Baca Juga: Penyelundupan Ribuan Liter Miras Cap Tikus Ilegal Digagalkan Polres Minahasa Selatan

Menurut Saribua, dinyatakannya industri miras sebagai bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal dikhawatirkan akan mengurangi minat wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia.

“Kita ambil contoh Provinsi Bali yang merupakan andalan pariwisata Indonesia. Saya rasa tidak masalah jika Perpres ini tidak diterapkan di Bali, karena kita tahu budaya di Bali seperti apa. Apalagi turis asing ini kan hobinya minum, jadi kalau mereka tahu bahwa industri miras tertutup untuk penanaman modal, bisa jadi minat mereka akan berkurang untuk berwisata di sana,” katanya ketika ditemui beberapa waktu lalu.

Maka dari itu, lanjut Saribua, diperlukannya ketelitian dalam mengeluarkan peraturan yang bersinggungan langsung dengan perekonomian.

“Jadi kita harus berhati-hati, disatu sisi kita buat masyarakat patuh agama tapi disisi lain kita lihat dampaknya untuk perekonomian. Kalau Bali oke, kalau di Aceh kita lihat dulu Perda yang ada. Intinya kita lihat kondisi daerah,” tutupnya.

Baca Juga: Dua Golongan Minuman Alkohol yang Diberi Izin Pemkot Palembang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm