Penangkapan Yoyok Pelaku TP Narkoba oleh Unit Teamsus Ditresnarkoba Polda Sumsel

12 Juni 2021 18:00 WIB
Penangkapan Yoyok Pelaku TP Narkoba
Penangkapan Yoyok Pelaku TP Narkoba ( Humas Polda Sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Teamsus Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang bandar di daerah Boom Baru Palembang berinisial BK alias Yoyok (38) warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar 1, Kecamatan IT II Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa penangkapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan pengaduan masyarakat kepada Bapak Kapolda dengan nomor LP/123-/VII/DITRESNARKOBA, tanggal 29 Juli 2020.

“Kemudian dari laporan itu anggota kita pada 9 Juni 2021 sekitar pukul 00.45 WIB anggota kita melakukan pembuntutan dari Boom Baru terhadap mobil Toyota Rush nopol BG 1103 MY yang ditumpangi oleh pelaku YOYOK, Ahmad Jaib dan Lani, yang mana anggota terlebih dahulu mendapatkan informasi kalau ketiga org tsb diduga membawa narkotika,” ujarnya, Jumat (11/6).

Baca Juga: BNN: 'Kejahatan Narkoba Pasti Akan Memicu Kejahatan yang Lain'

Ketika melintas di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang atau tepatnya di depan pintu masuk komplek lokalisasi Teratai Putih Kampung Baru dilakukan penindakan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan mobil.

Namun tidak ditemukan barang yg berkaitan dgn narkotika, akan tetapi ketiga org ini didapati dalam keadaan pengaruh Pil XTC, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku Yoyok.

“Setelah digeledah anggota kita menemukan satu timbangan digital warna silver, satu ball plastik klip transparan dan satu sekop yang terbuat dari pipet warna biru dan Buku tabungan dan ATM BNI atas Yuli Sofyanti yang diakuinya dipergunakan untuk uang upah peredaran Sabu dari Bosnya berinisial UN,” ungkapnya.

Baca Juga: Liciknya Bandar Narkoba, Menyasar Anak Muda dan Anak Sekolah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm