Selanjutnya ketiga ini beserta mobil dan barang bukti lainya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan anggota kita mendapati pelaku Yoyok Ini ada keterlibatan dalam perkara narkotika jenis pil XTC dengan tersangka DJalan, Ahmad Jaib dan Lani, yang mana anggota terlebih dahulu mendapatkan informasi kalau ketiga org tsb diduga membawa narkotika,” katanya.
Baca Juga: Jangan Takut Melapor ke BNN, Bila Ada Anggota Keluarga Pengguna Narkoba