Selain itu, Grand desain pengelolaan zona prioritas dan rute aman di Bali tentunya akan ditinjau menjadi pertimbangan karakteristik dan kegiatan di Bali, dengan tujuan menghasilkan out put yang merekomendasi secara teknis yang dimulai dengan kegiatan work from Bali.
Menparekraf Sandiaga menjelaskan bahwa konsep Indonesia ataupun luar negeri bahwa mereka yang datang ke Indonesia termasuk Bali adalah mereka wisatawan baik yang sudah di vaksin ataupun belum.
Namun saat mereka memasuki pintu kedatangan bandara Ngurah Rai maka mereka wajib mengikuti SOP yang diberlakukan di bandara Internasional Ngurah Rai yakni langkah pertama adalah melakukan PCR, pengaturan cek point, penguatan pengetatan prokes (jika ada karyawan tanpa masker) maka pemberian sanksi yang lebih kuat kepada institusi yang melanggar bukan kepada personal.
Sebagai garda terdepan saat wisatawan turun dari pesawat adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mulai dari pengisian kelengkapan register tentang perlindungan diri, semua dokumen langsung bisa diketahui.
Setelah di KKP menerima kelengkapan administrasi, maka mereka akan di cek suhu (di bawah 37,3 lanjut swab), kemudian akan dilanjutkan ke imigrasi kelengkapan administrasi, kemudian mengambil bagasi, lalu menuju bea cukai untuk mengambil barang dan keluar ke pintu bandara dan dijemput taksi yang sudah CHSE.
Disampaikan juga, bahwa perbedaan hotel bagi wisatawan yang sudah memiliki sertifikat vaksinasi maka mereka boleh beraktivitas di hotel (kolam renang, makan di restoran hotel) setelah 6 jam di swab selama lima (5) hari karantina. Sedangkan bagi wisatawan yang belum di vaksinasi wajib dikarantina selama lima (5) hari di kamar hotel yang sudah ditunjuk.
Sedangkan bagi wisatawan yang hasil swabnya positif (+) maka mereka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan. Namun (-) maka mereka akan diijinkan untuk keluar melakukan perjalanan dan berlibur di Bali.
Baca Juga: Kapolda Putu Jayan Dampingi Kunker Tim Lemdiklat Polri ke SPN Singaraja