Mulai Senin, BPPD Palembang Awasi E-Tax Restoran Selama 10 Hari

15 Juni 2021 10:45 WIB
BPPD Kota Palembang mulai kemarin, Senin (14/06) melakukan pengawasan di restoran-restoran yang tidak memaksimalkan alat pencatat pajak e-Tax.
BPPD Kota Palembang mulai kemarin, Senin (14/06) melakukan pengawasan di restoran-restoran yang tidak memaksimalkan alat pencatat pajak e-Tax. ( Sonora/Fernando Oktareza)

Ia mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan kerjasama dengan Pemerintah agar jangan sampai ada penindakan dengan menempatkan petugas yang mengawasi transaksi.

“Pelaku usaha kami minta supaya dapat bekerjasama dengan baik.
Kalau masih melakukan kecurangan lagi tempat usaha ini bisa kami segel dan pasangkan banner yang bertuliskan tempat usaha ini tidak bayar pajak,” katanya.

Sehingga, Sulaiman menambahkan, saat ini rata-rata pelaku usaha yang melakukan kecurangan adalah pengguna tablet.

“Berbeda dengan pengguna sistem dengan mesin kasir, yang meskipun dimatikan transaksi dan perhitungan pajak akan tetap masuk,” tutupnya.

Baca Juga: BPPD Palembang Bakal Turun Langsung Awasi E-Tax Restoran

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm