KKI Apresiasi Himbara Batalkan Rencana Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai ATM Link

15 Juni 2021 18:45 WIB
Ilustrasi Mesin ATM
Ilustrasi Mesin ATM ( Kompas.com)

Sonora.ID - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengapresiasi Keputusan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk membatalkan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link.

"Konsumen Indonesia tentu mengapresiasi dengan keputusan pembatalan Pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai. Langkah yang diambil oleh Himbara telah tepat dan berpihak kepada Konsumen maupun masyarakat Indonesia," tutur Ketua Konsumen Indonesia  Dr. David Tobing melalui keterangannya, Selasa (15/6).

David menyampaikan, pihaknya juga berharap Bank-Bank BUMN dapat konsisten pada pelayanan yang prima dan hubungan baik kepada nasabah. 

Baca Juga: DPR Minta Himbara Fokus Salurkan Dana PEN dan Bantuan Produktif UMKM

"Misalnya memperpanjang program restrukturisasi hutang bagi nasabah yang terdampak Covid-19, semua bank BUMN dapat memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,  mengadakan layanan mesin pencetak buku secara mandiri," ujar David.

Selain itu David mengatakan, juga akan mencabut laporan ke  Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang sebelumnya dilakukan, karena menilai adanya dugaan kartel dengan cara menerapkan biaya saldo dan tarik tunai yang seragam di sesama Himbara.

"KKI akan merespon positif langkah Himbara dengan segera mencabut Laporan Dugaan Kartel di KPPU," katanya.

Perlu diketahui, sebelumnya David dan KKI melaporkan Himbara ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (BPKN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Penyaluran Zakat Dilakukan melalui ATM

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm