Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Makassar selama dua pekan.
Perpanjangan tersebut diteken melalui Surat Edaran Nomor: 443-1/245/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021. Perpanjangan akan dilakukan sampai dengan 28 Juni 2021.
Danny mengatakan, keputusan itu diambil mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tanggal 14 Juni 2021.
Berisi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Sulsel Keluar dari Zona Merah Covid-19, PPKM Diklaim Efektif
"Dasarnya, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata, Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Danny dalam Surat Edaran.
"Peraturan Walikota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover dan Keputusan Walikota Makassar Nomor 1160/331.1.05/TAHUN 2021 tentang Satuan Tugas Pengurai Kerumunan Kota Makassar Tahun 2021," sambungnya.
Berikut 8 poin yang diatur dalam surat edaran:
1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.
2. Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai Tanggal 15 Juni 2021 sampai Tanggal 28 Juni 2021.
Baca Juga: PAD Balikpapan di Sektor Wisata Turun Drastis Akibat PPKM Mikro
3. Kegiatan usaka Karaoke...