Sonora.ID - Pemerintah RI-Malaysia dalam penetapan batas negara sepakat menganut prinsip hukum Internasional “Üti Possidetis Juris” artinya batas kedua negara mengacu pada batas yang sudah disepakati penjajahnya.
OBP atau Outstanding Boundary Problems merupakan Demarkasi yang tertunda, muncul sebagai akibat perbedaan interpretasi terhadap dokumen batas Inggris dan Belanda yang digunakan sebagai referensi.
Kedua negara telah melaksanakan Survey Demarkasi Bersama mulai tahun 1975 sampai dengan tahun 2001, berhasil dipasang 20.328 pilar batas.
Namun dari keseluruhan Panjang batas darat di pulau kalimantan, ternyata masih ada 9 segmen batas yang belum ditetapkan dan ditegaskan batasnya yang disepakati segmen bermasalah tersebut dengan sebutan OBP terdiri dari 4 segmen di sektor barat dan 5 segmen lainnya di sektor timur.
Dari 5 OBP di sektor timur tersebut, 2 sektor telah diselesaikan, 1 OBP sedang menungggu penandatanganan MoU, sedangkan 2 lainnya masih dalam proses Demarkasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Topografi TNI AD Brigadir Jenderal TNI, Ir. Asep Edi Rosidin, MDA yang menyebutkan bahwa 2 OBP dalam proses demarkasi yaitu OBP Sinapad dan OBP segmen B2700-B3100.
“OBP Sinapad direncanakan akan dilakukan Joint Survey dengan pihak Malaysia pada tahun ini dan tahun 2022 mendatang,” ungkapnya.
Baca Juga: Nasi Ambeng Kuliner Khas Jawa Tengah yang Populer Hingga Selangor Malaysia