Di antaranya ada indikasi kecurangan berupa money politik atau politik uang secara masif dan ketidaknetralan beberapa pihak, sebagaimana hasil temuan tim nya di lapangan. Sehingga dimuat ke dalam catatan kejadian khusus.
"Kami tetap tidak menandatangani. Karena kami menganggap hasil tingkat KPU kota adalah satu kesatuan dari hasil beberapa tahapan sebelumnya yang juga tidak kami tandatangani," pungkasnya.
Sementara itu Saksi paslon BirinMU, Afrizaldi menganggap, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak paslon 02 diluar konteks dari tahapan. Baginya, tuduhan indikasi kecurangan yang mereka temukan tidak disampaikan saat tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca Juga: Bappilu Golkar Kalsel Terus Monitoring Gugatan Paslon H2D di MK
"Seharusnya hal itu disampaikan ke Bawaslu. Kalau saat tahapan rekapitulasi itu hanya membahas penghitungan atau selisih suara. Jadi kami anggap mereka (saksi paslon H2D) itu salah kamar. Kami juga membuat dalam catatan kejadian khusus atas sikap tersebut," tandasnya.
Menanggapi hal diatas, Rahmiati Wahdah menegaskan, bahwa sikap saksi dari paslon H2D tidak mempengaruhi hasil Rapat Pleno yang sudah disahkan.
"Bukan menolak hasil, hanya tidak mau tandatangan. memang di kecamatan dan 12 kelurahan juha tidak ada tandatangan. Tapi di PKPU hanya mengatakan membubuhkan. Artinya si saksi boleh menandatangani boleh tidak. Tidak berpengaruh," tekannya.
Baca Juga: H2D Galang Dana Rp5.000, Supian HK : ‘Jangan Libatkan Masyarakat!’