Lebih jauh, Rahmi menjelaskan, selama PSU di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, pihaknya juga menerima sebanyak 157 catatan kejadian khusus dari masing-masing Paslon.
Namun, catatan kejadian khusus yang Ia terima tidak ada hubungannya dengan selisih suara sah atau tidak sah. Melainkan hanya bersifat administratif.
"Catatan kejadian khusus ini tidak ada mempengaruhi hasil penghitungan suara. Hanya bersifat administratif. Misalnya di salah satu TPS ada terjadi kekeliruan dalam penulisan C hasil," tuntasnya.
Baca Juga: Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Banjarmasin Selatan Selesai, BirinMu Ungguli H2D