Sonora.ID - Selingkuh saat ini menjadi issue yang paling seter dibicarakan lantaran membuat banyak hubungan asmara menjadi hancur dan juga menyebabkan berbagai masalah kejiwaan dan mental pada korban.
Hal inilah yang membuat kasus perselingkuhan kini dipandang sebagai “kejahatan” di negara Indonesia.
Bahkan undang-undang negara pun telah mengatur pasal dan juga hukuman untuk para pelaku perselingkuhan.
Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina.
Baca Juga: Jangan Gegabah, 4 Hal Ini Perlu Dipertimbangkan Setelah Tahu Pasangan Anda Berselingkuh
Dilansir dari independent.co.uk, seorang Dating Coach Dee Holmes dari Relate mengungkap setidaknya dalam kasus perselingkuhan terdapat faktor pemicu.
Dee Holmes membagi pemicu perselingkuhan pada umumnya setidaknya menjadi lima macam faktor, berikut penjelasan selengkapnya.
1. Dendam dan kebencian
Meski terkesan aneh namun factor ini cukup kuat dalam mempengaruhi seseorang untik melakukan perselingkuhan.
Pasalnya saat seseorang merasa kebencian yang mendalam pada suatu tindakan yang dilakukan pasangannya untuk mendapatkan kepuasan hati mereka akan berpaling dari pasangannya.
Menurut Holmes cara tersebut dipiih lantaran dapat membuat pasangannya menjadi lebih terkontrol dan juga merasakan rasa sakitnya.
Baca Juga: Pahami 5 Perbedaan Perselingkuhan yang Terjadi di Hubungan Berdasarkan Levelnya