Palembang, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyepakati 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov. Sumsel pada Rapat Paripurna ke-32 dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus II terhadap 2 (dua) Raperda Prov. Sumsel, Rabu (16/06).
Adapun dua Raperda yang dimaksud di antaranya :
Baca Juga: Kemenristek Dibubarkan, Begini Respon Bambang Brodjonegoro
Juru Bicara Pansus II DPRD Prov. Sumsel, Marzuki SE dalam laporannya memaparkan, bahwa Pansus II DPRD Prov. Sumsel menyepakati dan menyetujui kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumsel.
Dengan adanya Perda ini diharapkan menjadi pedoman dan acuan bagi Pemprov, Pemkot dan Pemkab dalam pelaksanaan pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Perda Retribusi Jasa Usaha.
“Selanjutnya kami meminta kepada Pemprov Sumsel untuk melakukan sinergitas kepada Pemkab dan Pemkot di Sumsel terhadap implementasi kedua Raperda ini,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta dukungan penguatan anggaran operasional agar implementasi kedua Raperda tersebut berjalan optimal.
Kesepakatan Dua Raperda ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Ketua DPRD Prov. Sumsel R.A Anita Noeringhati didampingi Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S. Basyeban.
Baca Juga: Paripurna II DPRD Kota Palembang: Walikota Palembang Sampaikan LKPJ Tahun 2020