Makassar, Sonora.ID - Eks Seketaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat yang kini berstatus tersangka dihadirkan secara virtual dalam sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto atas dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Kamis (17/6/21) di Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelum bersaksi, Hakim Ketua Ibrahim Palino mengingatkan Edy agar memberi keterangan yang sejujurnya.
"Saudara sudah disumpah. jadi wajib memberi keterangan yang sejujurnya," ucap Hakim Ibrahim.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald Ferdinand Worotikan mulai mencecar Edy dengan sejumlah pertanyaan.
Baca Juga: Proyek Irigasi di Sinjai Belum Disetujui, Kontraktor Sudah Bayar Panjar ke NA
Dimulai dari awal karirnya sebagai PNS di Bantaeng hingga kedekatannya dengan Gubernur non aktif Nurdin Abdullah (NA) dan terdakwa Agung Sucipto.
Edy mengaku sebelum hijrah ke Pemprov Sulsel, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Dinas Bina Marga Kabupaten Bantaeng pada medio 2013.
Dirinya kerap dipercaya mengurus proyek jalan oleh Nurdin Abdullah yang kala itu masih menjadi Bupati Bantaeng.
"Saya sebetulnya dekat tapi masalah pekerjaan. Kalau ada pekerjaan (jalan) yang rusak saya yang langsung ditelpon. Khusus jalan pak saya dipercaya karena dia percaya saya cepat tindak lanjuti," ujar Edy Rahmat.
Baca Juga: Miris! Nurdin Abdullah Tinggalkan Utang dan Proyek Ilegal di Pemprov Sulsel