Covid-19 Belum Membaik, Pemerintah Tiadakan Libur Cuti Bersama Natal

18 Juni 2021 17:10 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020).
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020). ( Dok. Humas Kemenko PMK)

Sonora.ID – Pemerintah memutuskan untuk mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021.

Melansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil karena kondisi Covid-19 yang belum membaik.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021) dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari Selasa, 10 Agustus 2021 menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Cuti Bersama Dipangkas 5 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Selain itu, libur Maulid Nabi Muhammad SAW dari Selasa, 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Sementara itu, Muhadjir melanjutkan bahwa libur untuk cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan.

Ia mengatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama Natal 2021 dan Ganti Dua Hari Libur Nasional"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm