Kemudian, pada kuota untuk jalur dampak sosial atau dampak Covid-19 sebanyak 10 persen, untuk jalur prestasi sebanyak 20 persen, dan afirmasi sebanyak 5 persen.
Sedangkan untuk kuota perpindahan orang tua dan anak guru sebanyak 5 persen.
Selain itu, pihaknya juga menambahkan, khusus untuk dampak sosial, kriterianya adalah yang terkena dampak sosial Covid-19 seperti orang tuanya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang orang tuanya dirumahkan.
Sedangkan kuota anak guru yang dimaksud yakni anak kandung dari guru yang tengah mengajar di SMP di Kota Denpasar.
“Harus anak kandung, tidak keluarga lainnya. Itu sebagai bentuk apresiasi bagi guru SMP yang mengajar di Denpasar,”ujarnya.
“Siswa yang sekolah di luar Denpasar namun memiliki KK Denpasar bisa mengikuti jalur zonasi di Denpasar. Sedangkan yang bersekolah di Denpasar dengan KK di luar Denpasar bisa ikut jalur prestasi,”tutupnya.
Baca Juga: Masuki Verifikasi Tahap I PPDB SMA/SMK di Bali, Disdikpora Pastikan Tak Ada Siswa Tercecer