Bupati Gowa Adnan Purichta Jabat Sekjen APKASI Periode 2021-2026

20 Juni 2021 19:25 WIB
Pengukuhan Bupati Gowa Adnan Purichta IYL sebagai Sekjen APKASI
Pengukuhan Bupati Gowa Adnan Purichta IYL sebagai Sekjen APKASI ( Dok Pemkab Gowa)

Makassar, Sonora.ID - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan resmi dikukuhkan sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) masa bhakti 2021-2026.

Peresmian berlangsung di Ballroom Nusa Dua Convention Center Nusa Dua Bali, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu (19/6/21).

Bupati Adnan mengatakan, posisi yang dipercayakan kepadanya ini berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) APKASI yang diselenggarakan pada Maret 2021 lalu.

"Alhamdulillah saya dipercaya menjadi Sekjen APKASI, ini pencapaian yang luar biasa. Terima kasih doa dan dukungan kita semua," katanya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Bakal Hadirkan Jalan Tambang di Kabupaten Gowa

Adnan mengungkapkan, kedepan APKASI akan terus fokus dalam mendukung, berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sementara Ketua Umum APKSI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyebutkan, penyusunan pengurus APKASI ini berdasarkan kebutuhan organisasi dan dalam rangka mendukung program-program pemerintah. Ada sebanyak 114 bupati yang masuk dalam dewan pengurus APKASI periode ini.

Mereka terdiri dari Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum 6 orang, Sekjen Wasekjen 6 orang, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum 6 orang, Ketua-ketua dan sekretaris bidang sebanyak 30 bidang dan Koordinator Wilayah di 34 daerah,.

 

Baca Juga: Beri Pengarahan, Presiden RI Joko Widodo Singgung Ekonomi Sulsel

Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat ini melanjutkan/ dalam penyusunan pengurus APKASI periode 2021-2026 ini dilakukan dengan memperhatikan dan mengakomodir berbagai kepentingan.

"Seperti dari sisi keterwakilan daerah, kepala daerah senior, junior, dan keterwakilan unsur gender," ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm