Palembang, Sonora.ID - Klaim biaya pengobatan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, biaya rawat, dan cacat sebesar Rp18,4 miliar telah dibayarkan PT Jasa Raharja Cabang Sumsel selama bulan Januari hingga Mei 2021.
Hal ini diungkapkan, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Abubakar Aljufri kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 lalu, pembayaran klaim pada tahun ini mengalami peningkatan.
“Penyebabnya karena adanya pemangkasan anggaran Covid-19 serta mobilitas lebih bebas pada tahun ini, sehingga di bulan Januari-Mei tahun 2020 lalu, pembayaran santunan lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun ini,” kata Abubakar.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Palembang Resmi digelar Secara Terbatas
Pihaknya menerima klaim dari ahli waris dan keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang 70 persen diantaranya adalah kendaraan roda dua.
Dia menyebut naiknya klaim santunan juga disebabkan faktor jalur angkutan darat yang sudah dibuka seperti tol Kayu Agung dan Keramasan.
“Faktor penyebab kecelakaan juga meningkat salah satunya adalah Jalan Tol. Di samping itu jalan raya Betung, Banyuasin, dan Muara Enim juga menjadi lokasi yang rawan kecelakaan,” ujarnya.
Maka dari itu, untuk mematuhi keamanan berkendara seperti menggunakan helm dan taat lalu lintas, pihaknya pun bersama Polantas Polres Kota Palembang melakukan sosialisasi ke masyarakat
“Ketika kami mendapat laporan dari Kepolisian dan rumah sakit ada yang meninggal, Jasa Raharja langsung ke rumah duka untuk meminta berkas-berkas syarat pembayaran santunan,” tutupnya.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Palembang Resmi digelar Secara Terbatas