Sholat Idul Adha 2021 di Palembang Terancam Kembali Ditiadakan

21 Juni 2021 19:00 WIB
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Palembang, Deni Priansyah
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Palembang, Deni Priansyah ( Koleksi Pribadi)

Begitu juga dengan tata pelaksanaan pemotongan hewan kurban, lanjut Deni, berdasarkan SE tersebut bahwa pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kegiatan ibadah seperti pemotongan hewan kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak mengumpulkan massa yang menyebabkan kerumunan serta keterlibatan panitia yang secara langsung membagikan daging kurban ke rumah warga,” katanya.

Sedangkan untuk pelaksanaan sholat Ied, Deni menjelaskan, apabila kota Palembang masih berstatus zona merah maka pelaksanaannya harus dengan protokol kesehatan.

“Masyarakat diminta supaya membawa sajadah masing-masing dari rumah, selain itu pihak masjid juga harus mengatur jarak pada saat pelaksanaan sholat,” tutupnya.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Tinjau Ujian Kesamaptaan Jasmani (UKJ) Seleksi Bintara Polri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm