Begitu juga dengan tata pelaksanaan pemotongan hewan kurban, lanjut Deni, berdasarkan SE tersebut bahwa pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kegiatan ibadah seperti pemotongan hewan kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak mengumpulkan massa yang menyebabkan kerumunan serta keterlibatan panitia yang secara langsung membagikan daging kurban ke rumah warga,” katanya.
Sedangkan untuk pelaksanaan sholat Ied, Deni menjelaskan, apabila kota Palembang masih berstatus zona merah maka pelaksanaannya harus dengan protokol kesehatan.
“Masyarakat diminta supaya membawa sajadah masing-masing dari rumah, selain itu pihak masjid juga harus mengatur jarak pada saat pelaksanaan sholat,” tutupnya.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Tinjau Ujian Kesamaptaan Jasmani (UKJ) Seleksi Bintara Polri