Suasana Drive Thru Samsat Subang, Selasa (22/6/2021) (
Koleksi Pribadi)
Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Ahmad Zayyidin Ansori menuturkan selama pandemi ini terjadi peningkatan transaksi online lewat chanel pembayaran, ATM, m-banking, maupun e-commerce. Di samping itu pendaftaran yang sifatnya online juga meningkat.
"Dulu masyarakat di pedesaaan lebih memilih pembayaran konvensional, seperti samsat keliling, atau ke kantor kita. Namun sekarang kita memasifkan layanan kita. Sehingga masyarakat bisa membayar di chanel terdekat dan juga melalui seperti e-commerce, ATM," papar Ahmad.
Selain itu, masyarakat juga bisa membayar pajak lewat Payment Point Online Banking (PPOB) agen bank bjb yang ada di BUMDes. Menurutnya saat ini ada 47 PPOB yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Subang.
Di sisi lain masyarakat juga bisa mengakses aplikasi Sambara atau samsat mobile Jabar di handphone masing-masing. Selain untuk membayar pajak, aplikasi ini bisa digunakan untuk memperoleh informasi pajak.
"Lewat Sambara, kita cukup mengisi nomor polisi kendaraan. Nanti keluar besaran pajaknya, termasuk ada masa jatuh tempo pajak, masa STNK. Sehingga masyarakat bisa melanjutkan pembayaran melalui kode bayar yang kita beri, tentu dengan memperivikasi data yang bisa menunjukkan pemilik sesungguhnya. Sehingga bisa dibayar dimana saja," papar Ahmad.