Sonora.ID – Obat terapi Covid-19, Ivermectin, sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
PT Indofarma (Persero) Tbk yang menjadi bagian dari holding BUMN Farmasi itu disebut mampu memproduksi 4 juta tablet Ivermectin per bulan dan siap dijual ke masyarakat.
Melansir Kompas.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa Ivermectin ini termasuk ke dalam kategori obat keras, sehingga penggunaannya perlu disertai resep dokter.
Baca Juga: WHO Tidak Rekomendasikan Remdesivir untuk Mengobati Covid-19
"Jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," kata dia dalam unggahan akun Instagram-nya, dikutip Selasa (22/6/2021).
Namun, hingga saat ini obat tersebut masih terus dalam proses pengujian.
Kabarnya, obat tersebut akan dijual dengan harga Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Fakta Ivermectin sebagai obat Covid-19
Ivermectin kerap digunakan sebagai obat cacing dan obat pembasmi kutu. Namun, beberapa penelitian di laboratorium menunjukkan bahwa ivermectin juga memiliki efek antivirus terhadap beberapa jenis virus, seperti virus Zika, influenza, chikungunya, dan virus Dengue.