Dengan adanya aplikasi ini, lanjut Andi, pegawai tidak lagi terulang menanyakan persoalan yang sama dengan daerah lain, karena jawabannya masih tersimpan rapi dalam aplikasi, dan dapat diakses kapan pun dan dimana pun.
“Misalnya menanyakan terkait hukuman disiplin pegawai. Persoalan itu sangat sering ditanyakan pada saat masih menggunakan pola berkirim surat,” jelas Andi.
Dijelaskannya lagi, 270 ribu PNS yang berada di bawah naungan Kantor Regional VIII BKN, dapat menanyakan langsung kepada pimpinan, terkait hak belajar lanjutan atau perkembangan usulan kenaikan pangkat dan golongan secara berkala.
“Mungkin saja misalnya PNS dari Kabupaten Barito Utara apakah boleh kuliah di Banjarmasin,” bebernya.
Dengan pertimbangan sangat berkaitan dengan bank kasus, aplikasi ini kemungkinan besar menurut Andi, juga akan dipakai secara nasional. Mengingat, selama ini belum ada aplikasi serupa yang menyimpan kasus-kasus kepegawaian secara nasional.
“Ketika bertemu kepala BKN belum lama ini ada rencana menarik aplikasi ini ke pusat,” tandasnya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemprov Kalsel Jamin Pasokan Hewan Kurban Lancar