palembang, Sonora.ID - Tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Palembang ditambah lagi statusnya yang hingga kini masih zona merah membuat Polrestabes Palembang sejak Rabu (23/06) kemarin melakukan penyekatan di ruas jalan protokol pusat perbelanjaan dan kafe untuk mengurangi mobilitas warga.
Seperti yang dikutip, Kompas.com pada Rabu (23/06) kemarin, bahwa penyekatan tersebut berlangsung pada pukul 21.00 WIB sampai 03.00 WIB di kawasan Jalan POM IX simpang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan dan Taman kota Kambang Iwak (KI).
Dua lokasi penyekatan itu pun merupakan akses utama menuju mall maupun kafe.
Baca Juga: Kapolda: Sumsel Nyatakan Perang Terhadap Narkoba
Menanggapi hal ini, Walikota Palembang, Harnojoyo meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan yang dikeluarkan pihak kepolisian dan Satgas Covid-19 terkait penyekatan yang dilakukan.
“Mari kita patuhi bersama-sama anjuran dari Pemerintah ini, karena ini untuk kepentingan kita bersama-sama sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19,” ungkap Harno usai menerima Audiensi Baznas Kota Palembang di Rumah Dinas Walikota Palembang, Kamis (24/06).
Harno pun tak henti-hentinya menghimbau masyarakat Palembang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan mengingat angka penularan Covid-19 di Palembang yang terus mengalami peningkatan.
“Kami menghimbau warga Palembang agar selalu mematuhi protokol kesehatan selama Covid-19 ini masih berlangsung, karena ini untuk kesehatan kita bersama,” tutupnya.
Baca Juga: Meski Wewenang Provinsi, Pemkab Muba Tetap Beri Perhatian ke SMA/SMK di Muba