Makassar, Sonora.ID - Setelah tiga kali perpanjangan masa tahanan, akhirnya berkas perkara tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, akan dilaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Tim JPU.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan whatsappnya, Kamis (24/6/21).
"Penahanan keduanya dilanjutkan oleh Tim JPU, masing-masing selama 20 hari dimulai 24 Juni sampai 13 Juli 2021," ujar Ali Fikri.
Adapun Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Sedangkan, Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1.
Baca Juga: Bantah Keterangan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Mengaku Tak Pernah NonJob
Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali Fikri, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim.
Seperti diketahui, tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas dugaan kasus suap proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, pada 26 Februari 2021 lalu. OTT tersebut juga menjaring kontraktor Agung Sucipto.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang miliaran rupiah yang berasal dari kontraktor untuk diberikan ke Nurdin Abdullah. Agung sendiri telah berstatus terdakwa dan saat ini tengah menjalani sidang.
Baca Juga: Jumras Ungkap Oknum Pejabat Kemendagri Tagih Fee DAK Sulsel