Kapal Negara SAR 249 Permadi Basarnas Siap Beroperasi di Jatim

25 Juni 2021 10:10 WIB
Gubernur Khofifah bersama Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi meresmikan operasional kapal (KN) SAR 249 Permadi dari Terminal Gapura Surya Nusantara Surabaya, Kamis (24/06/2021).
Gubernur Khofifah bersama Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi meresmikan operasional kapal (KN) SAR 249 Permadi dari Terminal Gapura Surya Nusantara Surabaya, Kamis (24/06/2021). ( Koleksi Pribadi)

Sementara itu, Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menyampaikan harapan besar, bahwa melalui beroperasionalnya KN SAR 249 Permadi dapat memberikan penguatan mitigasi wilayah perairan di Jawa Timur.

"Melalui peresmian kapal kali ini, kami ingin mempersembahkan sebuah alutsista dari Basarnas yang bisa memperkuat Kantor SAR yang ada di Surabaya ini untuk penanggulangan atau mitigasi, pencarian dan pertolongan apabila terjadi hal-hal yang membahayakan di perairan khususnya di Jawa Timur," ujar Henri.

Dirinya menambahkan, kapal ini didesain sedemikian rupa dan dilengkapi peralatan yang cukup canggih. Dimana peralatannya terhubung langsung dengan satelit. Sehingga, setiap saat bisa dimonitor keberadaanya, bahkan dilakukan perintah operasi secara langsung.

"Inilah inti dari kesiapsiagaan kita, Quick Response akan Search And Rescue, dimana salah satu komponennya adalah peralatan yang kita miliki," terangnya.

Terkait penamaan Permadi pada kapal tersebut, Henri berharap bisa memberikan semangat tersendiri bagi awak kapal. Dimana nama tersebut diambil dari salah satu tokoh pewayangan.

"Kami berharap agar para awak kapal bisa meneladani sifat dari tokoh wayang Permadi dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.

Kapal SAR ini merupakan kapal baru dengan spesifikasi kapal kelas 2 tipe kapal cepat yang terbuat dari aluminium dengan berat 1,188 ton, panjang 40 meter, lebar 7,80 meter, tinggi geladak utama 3,60 meter serta memiliki kecepatan jelajah maksimal 30 knot.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm