PMKK Mikro Diperketat, ASN di Palembang Bakal WFH

25 Juni 2021 17:20 WIB
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID – Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan pemerintah daerah memperketat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Pemerintah Kota Palembang dalam waktu dekat bakal mengeluarkan surat edaran Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan sekretariat kota Palembang.

Hal ini diungkapkan, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa kepada wartawan, Jum’at (25/06).

Dewa mengatakan, pihaknya akan memperketat penerapan PPKM mengingat status Kota Palembang yang masih zona merah ditambah lagi adanya aturan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Jadi kami akan melakukan WFH, kami sudah buat surat edarannya, nanti akan disebar ke setiap perkantoran,” kata Dewa.

Baca Juga: Normalisasi Sungai Kolam Retensi RS Siti Khadijah Telan Dana Rp 1 Miliar

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) kota per 22 Juni 2021, Palembang masih zona merah dengan angka konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 14.659 kasus, kasus sembuh ada 13.167 orang dan meninggal dunia mencapai 639 kasus, serta konfirmasi aktif menyentuh 853 kasus.

“Kita juga masih menerapkan PPKM Mikro. Artinya, semua yang diintruksikan telah dilakukan semua. Hanya saja, untuk (WFH) baru akan dilakukan. Jadi tinggal penerapannya saja,” kata dia.

Hingga saat ini, dirinya belum bisa memastikan apakah PPKM Mikro bakal diperpanjang atau tidak. Sebab, kewenangan perpanjangan kebijakan, merupakan arahan pusat. Artinya, jika pemerintah pusat meminta untuk perpanjangan, otomatis PPKM Mikro di Palembang juga turut serta.

“Jadi ketentuannya itu ada dipusat. Kalau memang mereka memperpanjang maka otomatis Palembang juga,” tutupnya.

Baca Juga: Waspada Karhutla! Mulai Terjadi Peningkatan Jumlah Hot Spot di Sumsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm