Sonora.ID – Belakangan ini sedang marak pinjaman online (pinjol) ilegal di Tanah Air, dan jumlah korbannya pun terus bertambah tiap harinya.
Pinjol ini banyak melakukan pelanggaran seperti mencatut data serta mengakses kontak si calon peminjam.
Melansir Kompas.com, untuk mengatasi adanya pencurian data yang dilakukan oleh pinjol ilegal ini, ada beberapa tips yang bisa dilakukan menurut Kepala Subdit Penyidikan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi.
Baca Juga: Berikan Solusi, Wali Kota Malang Take Over Hutang Pinjol Guru TK
Langkah pertama adalah dengan mengadukan pinjol ilegal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Pertama, cek terlebih dahulu pinjol itu ilegal atau legal, bisa cek di layanan OJK. Kalau ada layanan mencurigakan, jangan ragu laporkan ke layanan OJK atau layanan kami di Aduankonten.co.id," kata dia secara virtual, Senin (21/6/2021).
Teguh mengingatkan, pelaku UMKM pemula maupun masyarakat agar tidak sembarangan mengakses tautan seperti iklan yang sering menawarkan suatu kalimat yang menarik.