Itulah yang membuat KPI menerbitkan aturan tersebut, seiring dengan UU Penyiaran yang diturunkan dalam Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).
Pihaknya menyebutkan bahwa radio tetap boleh memutarkan lagu-lagu tersebut dengan syarat adanya proses edit atau perbaikan pada bagian kata-kata yang dianggap kasar tersebu.
“Kalaupun mau ditayangkan, itu harus ada versi edit yang harus disiarkan,” tegas Mimah.
Baca Juga: Ed Sheeran Konfirmasi Bahwa Ia Telah Menulis Lagu Baru untuk BTS
Edit atau perbaikan yang dimaksudkan adalah dengan mengubah lirik pada lagu tersebut sehingga tak lagi bermuatan kasar.
“Lirik-liriknya itu kan masih banyak dengan muatan yang masih kasar. Itu diedit supaya nanti diperdengarkan sudah enggak ada lagi kata-katanya itu,” sambungnya menegaskan.
Hingga saat ini, aturan atau kebijakan ini masih terus mendapatkan komentar dan kritikan dari masyarakat, khususnya penikmat lagu.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘dancing in the kitchen’ - LANY, dengan Terjemahannya
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘KPI Pusat Jelaskan Alasan Batasi Putar 42 Lagu di Radio’.